Kamis, 15 Oktober 2009

KEDUDUKAN BAHASA INDONESIA

KEDUDUKAN BAHASA INDONESIA

Dalam kehidupan sehari-hari, kita kerap menggunakan bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia memiliki dua pengertian, yaitu sebagai bahasa nasional dan sebagai bahasa negara.
 
Sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia memiliki beberapa fungsi :
Pertama, sebagai lambang kebanggaan nasional. Artinya, bahwa bahasa Indonesia mencerminkan nilai-nilai sosial budaya yang mendasari rasa kebangsaan bangsa Indonesia.
Kedua, sebagai lambang jati diri atau identitas nasional. Artinya, bahwa bahasa Indonesia merupakan cerminan kepribadian bangsa Indonesia secara eksistensi dan juga memiliki fungsi sebagai alat pemersatu berbagai masyarakat yang berbeda latar belakang sosial, budaya, dan bahasanya. Artinya, bahasa Indonesia berfungsi sebagai alat komunikasi di seluruh pelosok Indonesia.
Ketiga, sebagai alat perhubungan antarbudaya dan antardaerah. Artinya, bahwa dengan adanya bahasa Indonesia dan penggunaan bahasa Indonesia bangsa Indonesia mendahulukan kepentingan nasional ketimbang kepentingan daerah, suku ataupun golongan.
 Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Negara:
Pertama, bahasa Indonesia digunakan untuk berbagai keperluan baik lisan maupun tulis, seperti pidato-pidato kenegaraan. Karena, bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantarnya.
Kedua , bahasa Indonesia dalam kedudukannya sebagai bahasa negara adalah sebagai bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan. Dalam fungsinya ini, bahasa Indonesia digunakan sebagai sarana penyampai ilmu pengetahuan kepada anak didik di bangku pendidikan dari tingkat taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Ketiga, bahasa Indonesia, sebagai bahasa negara, juga memiliki fungsi sebagai bahasa resmi dalam perhubungan pada tingkat nasional, baik untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan maupun untuk kepentingan pemerintahan. Artinya, bahwa bahasa Indonesia tidak saja hanya digunakan sebagai alat komunikasi timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat luas, melainkan juga digunakan sebagai alat komunikasi penduduk di seluruh pelosok Indonesia.
Keempat, bahasa Indonesia sebagai bahasa negara adalah sebagai bahasa resmi di dalam kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Artinya, bahwa bahasa Indonesia dipakai sebagai alat untuk mengembangkan dan membina iptek dan kebudayaan nasional sehingga tercipta satu ciri khas yang menandakan satu kesatuan negara Indonesia dan bukannya kedaerahan.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita kerap menggunakan bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia memiliki dua pengertian, yaitu sebagai bahasa nasional dan sebagai bahasa negara.
Sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia memiliki beberapa fungsi :
Pertama, sebagai lambang kebanggaan nasional. Artinya, bahwa bahasa Indonesia mencerminkan nilai-nilai sosial budaya yang mendasari rasa kebangsaan bangsa Indonesia.
Kedua, sebagai lambang jati diri atau identitas nasional. Artinya, bahwa bahasa Indonesia merupakan cerminan kepribadian bangsa Indonesia secara eksistensi dan juga memiliki fungsi sebagai alat pemersatu berbagai masyarakat yang berbeda latar belakang sosial, budaya, dan bahasanya. Artinya, bahasa Indonesia berfungsi sebagai alat komunikasi di seluruh pelosok Indonesia.
Ketiga, sebagai alat perhubungan antarbudaya dan antardaerah. Artinya, bahwa dengan adanya bahasa Indonesia dan penggunaan bahasa Indonesia bangsa Indonesia mendahulukan kepentingan nasional ketimbang kepentingan daerah, suku ataupun golongan.
 Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Negara:
Pertama, bahasa Indonesia digunakan untuk berbagai keperluan baik lisan maupun tulis, seperti pidato-pidato kenegaraan. Karena, bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantarnya.
Kedua , bahasa Indonesia dalam kedudukannya sebagai bahasa negara adalah sebagai bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan. Dalam fungsinya ini, bahasa Indonesia digunakan sebagai sarana penyampai ilmu pengetahuan kepada anak didik di bangku pendidikan dari tingkat taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Ketiga, bahasa Indonesia, sebagai bahasa negara, juga memiliki fungsi sebagai bahasa resmi dalam perhubungan pada tingkat nasional, baik untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan maupun untuk kepentingan pemerintahan. Artinya, bahwa bahasa Indonesia tidak saja hanya digunakan sebagai alat komunikasi timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat luas, melainkan juga digunakan sebagai alat komunikasi penduduk di seluruh pelosok Indonesia.
Keempat, bahasa Indonesia sebagai bahasa negara adalah sebagai bahasa resmi di dalam kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Artinya, bahwa bahasa Indonesia dipakai sebagai alat untuk mengembangkan dan membina iptek dan kebudayaan nasional sehingga tercipta satu ciri khas yang menandakan satu kesatuan negara Indonesia dan bukannya kedaerahan.