Minggu, 27 Februari 2011

Contoh Nyata Pelanggaran Kode Etics

Contoh nyata kasus pelanggaran kode etik akuntansi Di Amerika Serikat

Arthur Andersen LPP adalah salah satu firma akuntansi terbesar di AS yang berdiri sejak 1913. Selama perjalanannya perusahan ini memiliki reputasi sebagai kepercayaan, integritas dan etika yang penting bagi perusahaan yang di bebani auditing secara independen dan melaporkan laporan-laporan perusahaan publik, dimana akurasi investor tergantung keputusan investasi.
Di masa-masa awalnya Andersen memiliki standar-standar profesi akuntansi dan mengembangkan inisiatif-inisiatif baru pada kekuatan-kekuatan integritasnya Arthur Andersen pernah menjadi model sebuah karakter teguh hati dan integritas yang merupakan profesionalitas dalam akuntansi. Tetapi kebangkrutan klien-klien besar membuka skandal-skandal besar yang membuat firma akuntansi ini tutup.


Dalam kasus Andersen diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor. Ini merupakan salah satu contoh kasus pelanggaran etika profesi Auditor yang terjadi di Amerika Serikat, sebuah negara yang memiliki perangkat Undang-undang bisnis dan pasar modal yang lebih lengkap. Hal ini terjadi akibat keegoisan satu pihak terhadap pihak lain, dalam hal ini pihak-pihak yang selama ini diuntungkan atas penipuan laporan keuangan terhadap pihak yang telah tertipu. Hal ini buah dari sebuah ketidakjujuran, kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis yang berakibat hutang dan sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak disamping proses peradilan dan tuntutan hukum

Jadi, pada kasus tersebut sangat dibutuhkan kode etik profesi yang dapat menopang praktik yang sehat bebas dari kecurangan. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, klien, publik dan karyawan sendiri. Yang harus menjadi sebuah pelajaran bahwa sesungguhnya suatu praktik atau perilaku yang dilandasi dengan ketidakbaikan maka akhirnya akan menuai ketidakbaikan pula.

Code of Etics & Standart of Conduct

PERILAKU adalah tindakan-tindakan manusia yang dapat diamati dan diukur. KODE ETIK adalah tingkah laku dan sikap manusia yang dapat diamati dan diukur.
Penerapan Tata Kelola Yang Baik menuntut adanya penerapan secara konsisten Standar Perilaku dan Kode Etik yang prima dari seluruh Organisasi, termasuk para mitra kerja.

Komponen Perilaku dan Kode Etik
Perilaku dan Kode Etik individu yang berada dalam organisasi meliputi sikap manusia yang merupakan faktor yang sangat menentukan perilaku, karena sikap merupakan kecenderungan bertindak atau tidak terhadap suatu obyek (inner behavior). Perilaku dan Kode Etik dalam suatu organisasi yang sangat perlu untuk dicermati dan diukur antara lain sebagai berikut :
1. Keimanan dan takwa
2. Kepatuhan terhadap hukum
3. Hubungan antara pengurus,pendiri,dewan pengawas dan karyawan
4. Hubungan pengurus terhadap mitra kerja/mitra bisnis
5. Hubungan sesama individu/karyawan
6. Moral dan etika di luar kedinasan
7. Penjagaan rahasia
8. Penyalahgunaan jabatan dan wewenang

Ten of Commandements of Etics

Dalam standar tersebut disebutkan bahwa ada 10 butir yang harus dipatuhi para internal auditor (seseorang yang mempunyai profesi) yakni :
1. Auditor harus menunjukkan kejujuran, objektivitas dan kesungguhan dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggung jawab profesinya.
2. Auditor harus menunjukkan loyalitas terhadap organisasinya atau terhadap pihak yang dilayani. Namun demikian, auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang atau melanggar hukum.
3. Auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit atau mendiskreditkan organisasinya.
4. Auditor internal harus menahan diri dari kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan konflik dengan kepentingan organisasinya, atau kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya secara objective.
5. Auditor tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari karyawan, klien, pelanggan, pemasok, ataupun mitra bisnis organisasinya yang dapat atau patut diduga dapat mempengaruhi pertimbangan profesionalnya.
6. Auditor hanya melakukan jasa-jasa yang dapat diselesaikan dengan menggunakan kompetensi profesional yang dimilikinya.
7. Auditor harus mengusahakan berbagai upaya agar senantiasa memenuhi Standar Profesi.
8. Auditor internal harus bersikap hari-hati dan bijaksana dalam menggunakan informasi yang diperolehnya dalam pelaksanaan tugasnya. Auditor tidak boleh menggunakan informasi rahasia untuk dapat mendapatkan keuntungan pribadi, secara melanggar hukum atau yang dapat menimbulkan kerugian terhadap organisasinya
9. Dalam melaporkan hasil pekerjaannya, auditor internal harus mengungkapkan semua fakta-fakta penting yang diketahuinya yaitu fakta-fakta yang jika tidak diungkap dapat mendistorsi laporan atas kegiatan yang di review atau menutupi adanya praktik yang melanggar hukum
10. Auditor internal harus senantiasa meningkatkan serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya. Auditor internal wajib mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan.

Code of Etics & Professional Conduct

Kode etik dalam suatu profesi adalah kepercayaan,hormat dan integritas. Meliputi kinerja, peluang, inovasi, tanggung jawab. Kode etikmerupakan kunci budaya krja. Kinerja adalah Komitmen pertama. Kita paham bahwa para pelanggan kita memiliki pilihan-pilihan, dan bagaimana cara kita bekerja menentukan apakah mereka memilih kita.

Akar dari Komitmen Kinerja adalah prinsip-prinsip fundamental bahwa persyaratan hukum harus terpenuhi, laporan keuangan harus lengkap dan akurat, dan bahwa para pelanggan serta seluruh pihak yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perusahaan kita harus diperlakukan dengan adil. Singkatnya, kinerja tidak dapat dicapai tanpa memenuhi persyaratan-persyaratan ini.

Kode etik tidak sekadar harus mentaati hukum melainkan Kode Etik tersebut dapat mewujudkan sebuah komitmen menjadi perilaku positif yang membangun kepercayaan, meningkatkan penghargaan, dan menunjukkan integritas. Kita menghargai komitmen kita, berkomunikasi secara terbuka, dan menjadi orang yang bertanggung jawab. Beroperasi di dalam kerangka kerja kode etik, menciptakan dan memelihara nilai bagi setiap pihak yang merupakan bagian tak terpisahkan darinya.

Dalam usaha mencari hasil-hasil positif, proses pengambilan keputusan mencakup langkah-langkah berikut: (1) melibatkan orang-orang yang tepat, (2) memahami fakta, (3) memahami persyaratan legal dan standar kode etik, (4) mempertimbangkan tugas yang diemban pemilik kepentingan, dan dampak keputusan yang berubah-ubah, (5) membandingkan berbagai keputusan dengan merujuk pada nilai-nilai perusahaan, (6) membuat keputusan sementara yang sah secara hukum dan dianggap yang terbaik.
Dalam perilaku profesi bagaimana kita menjalankannya ?
1. Kualitas dan keselamatan
2. Penjualan dan pemasaran
3. Melindungi informasi pihak lain
4. Melindungi aset perusahaan
5. Ketetapan Pencatatan
6. Pengadaan Pemerintah
7. Persamaan kesempatan kerja
8. Lingkungan kerja
9. Komunikasi karyawan
10. Komunikasi dengan pemegang saham
11. Para mitra dan pemasok
12. Melindungi lingkungan
13. Hukum-hukum anti monopoli
14. Perdagangan internasional
15. Hukum-hukum dan kebiasaan setempat
16. Kewarganegaraan dan hak asasi manusia